Penyusunan naskah perjanjian hibah daerah biasanya mengikuti prosedur dan format yang telah ditetapkan dalam hukum atau regulasi yang berlaku di suatu daerah atau negara. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penyusunan naskah perjanjian hibah daerah:
- Identifikasi Pihak yang Terlibat: Tentukan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian hibah, yaitu pihak yang memberikan hibah (pihak donor) dan pihak yang menerima hibah (pihak penerima).
- Tujuan Hibah: Jelaskan tujuan dari hibah yang diberikan. Misalnya, apakah untuk pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, atau tujuan lainnya.
- Deskripsi Hibah: Jelaskan dengan jelas besaran hibah yang diberikan, termasuk batasan penggunaannya jika ada.
- Syarat dan Ketentuan: Tentukan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak penerima hibah. Misalnya, waktu pelaksanaan proyek, pelaporan berkala, dan evaluasi progres.
- Kewajiban Penerima: Sebutkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penerima hibah. Hal ini bisa mencakup penggunaan dana dengan tepat, pelaporan keuangan yang akurat, dan lain sebagainya.
- Mekanisme Pelaporan dan Evaluasi: Tetapkan mekanisme pelaporan progres dan evaluasi yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa hibah digunakan sesuai dengan tujuannya.
- Jangka Waktu: Tentukan jangka waktu berlakunya perjanjian hibah, serta prosedur untuk perpanjangan atau penyelesaiannya.
- Penyelesaian Sengketa: Sertakan klausul penyelesaian sengketa, yang bisa berupa penyelesaian melalui mediasi atau arbitrase.
- Pengesahan dan Tanda Tangan: Pastikan bahwa naskah perjanjian hibah ditandatangani oleh pihak donor dan pihak penerima sebagai tanda persetujuan dari kedua belah pihak.
- Persyaratan Hukum: Pastikan bahwa naskah perjanjian hibah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
- Revisi dan Amendemen: Sertakan ketentuan mengenai kemungkinan revisi atau amendemen perjanjian jika ada perubahan yang diperlukan selama masa berlakunya perjanjian.
- Pengakhiran: Tentukan prosedur untuk mengakhiri perjanjian hibah, termasuk pengembalian sisa dana hibah (jika ada) dan pemenuhan kewajiban terakhir.
Setelah penyusunan, naskah perjanjian hibah daerah perlu ditinjau oleh pihak hukum yang berwenang atau ahli dalam bidang hukum perjanjian untuk memastikan kejelasan dan keabsahan dari segi hukum.
international coconut community
sampaijauh
Materi IPS
PROGRESS RUJUKAN
SIPANDA
Balai Diklat Industri Regional V Surabaya
Balai Riset dan Standarisasi Pontianak
Instrumentation Map
South Sumatera Tourism
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
esdmprovntt.com
Kalurahan Tridadi Kecamatan Sleman
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
BLU – P3GL: Beranda
Korpri Ditjen Strahan
Al Washliyah
Jakarta Aman
KLIK NPHD
Aliansi | Beranda
LEMTEK
Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas)
LPPL Buana Asri
BEM KM UNNES
gedungsccuii.co.id
Open Archives Initiative
Icommet 2017
LK ESQ Jatim
Taman Budaya NTB
Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku
http://kitabpulaupenyengat.online/
Selamat Datang di Portal DISDUKCAPIL Paser
Medako Media kota
Dishubkominfo Kab. Kotabaru
bkpsdmd.meranginkab.id
Biro KDH Setda DKI Jakarta
JogjaPlaza Pasar Online UKM
Fituno Suplemen Makanan untuk Daya Tahan Tubuh
PT ANEKA DHARMA PERSADA – GENERAL CONTRACTOR
Lebak Unique
yaszero
dkpbanjarbaru.net